Kapolres Lombok Utara Beberkan Hasil Ungkap Kasus Selama Ops Jaran Rinjani 2023

    Kapolres Lombok Utara Beberkan Hasil Ungkap Kasus Selama Ops Jaran Rinjani 2023
    Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., (24/08/2023)

    Lombok Utara NTB - Selama periode Juli - Agustus 2023, Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 2 Tindak pidana Narkotika dengan 2 tersangka dan 5 Tindak Pidana umum dengan 7 tersangka. Dari 5 kasus tindak pidana umum (Pencurian) tersebut 4 tersangka pria dewasa dan 3 tersangka anak.

    Keterangan ini disampaikan Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., dalam Konferensi pers hasil pengungkapan yang dilakukan polres Lombok Utara, Kamis (24/08/2023).

    Didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba serta Kasi Humas Polres Lombok Utara dalam konferensi pers tersebut, Didi sapaan akrab Kapolres Lombok Utara menjelaskan dihadapan awak media bahwa kegiatan pengungkapan tersebut sebagai upaya penindakan yang dilakukan Polri dalam rangka menjaga dan memelihara Kamtibmas sebagai tindak lanjut Program Quick Wint yang diluncurkan Kapolri. 

    Ia menjelaskan pula bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Jaran Rinjani 2023 yang berlangsung dari 31 Juli sampai 13 Agustus 2023 dengan sasaran kasus kriminal umum yang dikenal Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).

    Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Kasat Reskrim Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH., MH., bahwa ke 5 kasus yang berhasil diungkap merupakan 2 diantaranya Target Operasi (TO) dan 3 kasus Non TO.

    "Satu Kasus TO peristiwa terjadi di bulan Desember 2022, 1 tersangka berhasil diamankan pada Juli 2023. Kasus TO ke 2 terjadi di bulan April 2023, 1 tersangka diamankan awal Agustus 2023, "terangnya.

    "Untuk pengungkapan 3 kasus Non TO terjadi awal Agustus di 3 TKP  di Kecamatan Bayan, 5 Tersangka yang terdiri dari 2 Dewasa dan 3 anak diamankan dalam 3 kasus tersebut, "imbuhnya.

    Sedangkan untuk kasus Narkotika menurut Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana SH., mengungkap 2 kasus dan mengamankan 2 tersangka dewasa dengan total Barang bukti  Ganja 9, 34 Gram, Exstasi 3 butir, Hasish 1, 69 gram, LSD 0, 59 gram serta Mahroonm 322, 63 gram.

    Kepada 4  tersangka Dewasa pada kasus Tindak Pidana Umum (Pencurian) akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 3 tersangka anak akan di sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sedangkan para tersangka Kasus Narkotika diancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun Penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Berikutnya

    Ops Zebra Akan Segera Dilaksanakan, Polres...

    Berita terkait